Halo Semeton
Punya tunggakan pajak kendaraan bermotor? Ingin bayar tapi terbebani denda? Tenang, ini kabar baik untuk kita semua! Sekaranglah saat yang tepat untuk membereskannya.
Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sangat menguntungkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 23 Tahun 2026, mari nikmati kemudahannya:
✅ DISKON POKOK PAJAK: Cukup bayar pokok PKB 2 tahun terakhir. Pokok pajak tahun ke-3 dan seterusnya DIBEBASKAN (GRATIS)!
✅ BEBAS DENDA: Denda keterlambatan PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan alias GRATIS!
🗓️ Catat Tanggalnya: Kesempatan ini terbatas! Mulai 9 SEPTEMBER hingga 11 NOVEMBER 2026.
Mari kita jadi warga yang tertib administrasi kendaraan dan berikan dukungan nyata bagi pembangunan Bali yang lebih baik. 🌴🇲🇨
Segera ajak saudara, tetangga, dan kerabat untuk bersama-sama mengunjungi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan online. Jangan sampai kelewatan ya, Semeton! Urusan beres, dompet tenang.