Pemerintahan 17 Sep 2026

program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

A

Oleh Administrator

1 Menit Baca
4 kali dilihat
program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)"

Halo Semeton

​Punya tunggakan pajak kendaraan bermotor? Ingin bayar tapi terbebani denda? Tenang, ini kabar baik untuk kita semua! Sekaranglah saat yang tepat untuk membereskannya.

​Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sangat menguntungkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 23 Tahun 2026, mari nikmati kemudahannya:

​✅ DISKON POKOK PAJAK: Cukup bayar pokok PKB 2 tahun terakhir. Pokok pajak tahun ke-3 dan seterusnya DIBEBASKAN (GRATIS)!

✅ BEBAS DENDA: Denda keterlambatan PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan alias GRATIS!

​🗓️ Catat Tanggalnya: Kesempatan ini terbatas! Mulai 9 SEPTEMBER hingga 11 NOVEMBER 2026.

​Mari kita jadi warga yang tertib administrasi kendaraan dan berikan dukungan nyata bagi pembangunan Bali yang lebih baik. 🌴🇲🇨

​Segera ajak saudara, tetangga, dan kerabat untuk bersama-sama mengunjungi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan online. Jangan sampai kelewatan ya, Semeton! Urusan beres, dompet tenang.

#Pemkab Jembrana